Advertisement

Responsive Advertisement

Dosen STIT Pringsewu Ikuti Seminar HaKI

 HaKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)

PRINGSEWU – Program aksi dari Kemenhumkam tentang Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI untuk di Provinsi Lampung baru ada di Universitas Lampung, dan kami berharap STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI berikutnya.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Ibu Sri Yulianti, S.H., M.H saat menjadi nasasumber di acara Seminar Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kampus STMIK Pringsewu, Rabu Pagi (31/5/2017).
Seminar Hak atas Kekayaan Intelektual ini mengangkat tema Pengenalan dan Manfaat serta
Pendaftaran Intelektual Secara Elektronik ini menghadirkan Sri Yuliani, S.H., M.H (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung) sebagai narasumber dan Muhammad Muslihudin, M.TI (Dosen STMIK Pringsewu) sebagai moderator.
Peserta Seminar HaKI ini terdiri dari dosen yang bernaung di Yayasan Pendidikan Startech antara lain STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STEBI Tanggamus, STIE Lampung Timur dan STIT Multazam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya membangun dan melindungi hak kekayaan intelektual bagi para para akademisi.
Wakil Ketua I STMIK Pringsewu, Elisabet M.TI mengatakan, Seminar tentang HaKI dikhususkan untuk para dosen, kerena para dosen yang sering melakukan penelitian hasilnya dan karyanya dapat di daftarkan sebagai Kekayaan Intelektual dan dapat diteruskan ke mahasiswa.
“Kegiatan seminar HaKI ini untuk semua dosen, terkhusus bagi yang sering melakukan penelitian sehingga hasil dan karyanya dapat di daftarkan sebagai Kekayaan Intelektual untuk dapat diteruskan ke mahasiswa”. Kata Ibu yang humoris dan murah senyum ini.

Post a Comment

0 Comments