Info terbaru bahwa Saat ini
sebagaimana telah dilangsir oleh Kementrian Komunikasi dan Iformatika bahwa bagi para pelanggan seluler prabayar
diwajibkan untuk melakukan verifikasi nomor HPnya dengan mengirimkan pesan ke
4444 secara gratis tidak dipungut biaya, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli
Dalam upaya pelayanan kepada masyarakat, registrasi ini
tidak dikenakan tarif. Tujuan regristrai ini adalah dalam upaya membantu
masyarakat dari penipuan yang disebabkan karena identitas yang tidak jelas,
dengan status pelanggan seluler semakin jelas.
Menurut Ramli, nomor digit 4444
adalah nomor resmi untuk pendaftaran atau aktivasi nomor pelanggan seluler
baru. Dan kini, nomor itu kembali digunkan untuk registrasi yang divalidasi
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Waktu registrasi adalah dimulai
dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi
ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Adapun format pendaftarannya
adalah sebagi berikut:
1. Bagi operator Indosat
Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS
NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444.
2. Bagi pelanggan Telkomsel,
mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan
format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
3. Sementara untuk pelanggan
lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat
Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara pelanggan lama Telkomsel
menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format
ULANG#NIK#nomorKK.
Beberapa kasus yang terjadi
pelangan gagal melakukan regristari secara SMS, maka dapat dilakukan dengan
mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama,
menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung
yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
0 Comments