Advertisement

Responsive Advertisement

Registrai SimCard Buat Pelanggan Seluler

Info terbaru bahwa Saat ini sebagaimana telah dilangsir oleh Kementrian Komunikasi dan Iformatika  bahwa bagi para pelanggan seluler prabayar diwajibkan untuk melakukan verifikasi nomor HPnya dengan mengirimkan pesan ke 4444 secara gratis tidak dipungut biaya, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli

Dalam upaya  pelayanan kepada masyarakat, registrasi ini tidak dikenakan tarif. Tujuan regristrai ini adalah dalam upaya membantu masyarakat dari penipuan yang disebabkan karena identitas yang tidak jelas, dengan status pelanggan seluler semakin jelas.
Menurut Ramli, nomor digit 4444 adalah nomor resmi untuk pendaftaran atau aktivasi nomor pelanggan seluler baru. Dan kini, nomor itu kembali digunkan untuk registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Waktu registrasi adalah dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Adapun format pendaftarannya adalah sebagi berikut:

1.    Bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444.
2. Bagi pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
3.  Sementara untuk pelanggan lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.


Beberapa kasus yang terjadi pelangan gagal melakukan regristari secara SMS, maka dapat dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Post a Comment

0 Comments