Allah swt menjadikan hitungan bulan dalam setahun
yaitu dua belas bulan, dan diantara dua belas bulan itu Allah swt memilih bebera bulan yang Dia mulyakan yakni bulan
haram.
Sebagaimana firman Allah swt didalam Al-qur’an surat
At-Taubah ayat 36 sebagai berikut:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ
اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah
adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS:
At-Taubah: 36)
amalan bulan muharram |
Bulan pertama dalam Islam islam adalah Bulan Muharram.
Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai Bulan Allah,
ini Tentunya, mempunyai fadhilah dan
keutamaan di sisi Allah swt.
Dalam sejarah Islam, pada awalnya, Bulan Muharraam ini
tidak bernama bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal,
sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah
datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram.
Sebagimana sabda Nab Muhamamd Saw:
… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَان.
Artinya: “Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di
antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah,
Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan
Sya’ban. “
Pada zaman sebelum Nabi Muhammad diutus, Pada bulan-bulan
haram diharamkan berperang. Bagaimana setelah Nabi Muhamamd diutus? Apakah masih
dihukumi haram berperang di bulan tersebut? Maka menurut Para ulama berbeda pendapat dalam hal
ini. Jumhur ulama memandang bahwa larangan berperang pada bulan-bulan ini telah
di-naskh (dihapuskan), karena Allah Swt berfirman:
فَإِذَا انسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ
وَجَدتُّمُوهُمْ
Artinya:“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu,
maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS
At-Taubah: 5)
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang
pada bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada
bulan-bulan ini, tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram
dan masih berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.
Keutamaan
Berpuasa di Bulan Muharram
.Di bulan Muharram, disunnahkan berpuasa pada hari ‘Asyura
yakni tanggal 10 Muharram sangat ditekankan, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
…وَصِيَامُ
يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي
قَبْلَهُ
Artinya: “… Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap
kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.
Sebelum Rasulullah Saw ditutus, puasa asyura telah
dikenal oleh orang-orang Quraisy kala itu,
Mereka juga berpuasa pada hari tersebut. ‘Aisyah Ra berkata:
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ
وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ
شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه
Artinya: “Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy
mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau
mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa
Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka
silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silakan meninggalkannya.”
Selain berpuasa di hari ‘Asyura dianjurkan juga untuk
berpuasa pada tanggal 9 Muharram, karena Nabi Saw pernah menyampaikan,
jika seandainya tahun depan beliau hidup, beliau akan berpuasa pada tanggal 9
dan 10 Muharram. Akan tetapi Rasulullah sudah terlebih dahulu Menghadap Allah
swt. Sebagaimana yand disampaikandalam sebuah hadits:
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – يَقُولُ: حِينَ صَامَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ,
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ
وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (( فَإِذَا كَانَ
الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ.))
قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-.
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu
‘anhuma bahwasanya dia berkata, “ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan manusia
untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini
adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila
tahun depan -insya Allah- kita akan berpuasa dengan tanggal 9 (Muharram).’
Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam meninggal.
Tidak sedikit para Ulama juga menyampaikan bahwa
disunnahkan juga berpuasa sesudahnya yaitu tanggal 11 Muharram. Sebagaimana dalam riwayat Ibnu ‘Abbas berikut:
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ
يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Artinya: “Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura’ dan
selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau berpuasalah
setelahnya satu hari.
Model berpuasa
‘Asyura sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama ahli fiqh sebagai
berikut:
1. Berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
3. Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
4. Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.
Wallohu a’lam bis showaab.
0 Comments